Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh
Program Perkuliahan Khusus Pasim (Hybrid / Blended) - Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh
Pilih    Indonesia English
Munculkan  laptop iconLaptop  HP1, 2
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
MAKSUD & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
BIAYA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
RANGKUMAN URAIAN
BEASISWA PERKULIAHAN
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
KEHEBATAN
JURUSAN + GELAR
PUSAT LAYANAN INFORMASI
TES MASUK/UJIAN LISAN

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM (MATA KULIAH)
PROSPEKTUS

UU SISDIKNAS & PEMERINTAH MENDUKUNG PERKULIAHAN KHUSUS PASIM (HYBRID / BLENDED)

SISTEM KULIAH
JADWAL KULIAH & DOSEN
GOOGLE MAPS KAMPUS
ANGKUTAN KE KAMPUS
KERAGAMAN GALERI FOTO
Pemecahan Terbaik
Meningkatkan Penghasilan atau Memperoleh Kerja Baru

Jaringan / Daftar Web
Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh

Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Kuliah Sore
Daftar Web Utama



Kampus Ubudiyah: Jl. Alue Naga, Kec. Syiah Kuala Desa Tibang, Banda Aceh Indonesia
    ⌺ WA, HP/Tel/Fax, dsb. (klik disini)
Baca juga :   Perkuliahan Sore
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Perkuliahan Khusus Pasim (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Perkuliahan Khusus Pasim (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Perkuliahan Khusus Pasim (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Perkuliahan Khusus Pasim (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
17 Jam Layanan Informasi
   
HP : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
    Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002     WhatsApp : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Tags: bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, program, perkuliahan khusus, pasim, hybrid, blended, ?, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, reguler, ataukah lulusan, kuliah karyawan, program perkuliahan, khusus pasim, selain itu, hak haknya, sebagai, lulusan pts sama, perkuliahan khusus pasim, universitas, ubudiyah indonesia aceh, program perkuliahan khusus
Program Perkuliahan Khusus Pasim (Hybrid / Blended) Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh   ⌺   Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh   ⌺   Kualitas Alumnus A+